Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi No.7 Malang (Izin Praktik No.7289175 tanggal 7 Januari 2005), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/PN.MLG/9/2016 berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. 7. Bahwa, permohonan Pemohon adalah pengujian materil undang-undang in

mahkamah agung sebagai judex juris ataukah judex factie: kajian terhadap asas, teori dan praktek laporan penelitian lanjutan puslitbang hukum dan peradilan badan litbang

e. menyampaikan Memori Kasasi/ Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Bagian Kesatu Paragraf Keempat Perkara Pidana Pasal 12 (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan
memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: MIDIN GINTING, bertempat tinggal di Jalan Cikutra, Nomor 211 C, RT 004, RW 002, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 118/PK/Pdt/2018) This study aims to determine the legal position of legal reconsideration efforts as extraordinary legal remedies.

Peninjauan Kembali/ PK terhadap Putusan PK yang telah terjadi di Indonesia dalam Perkara Perdata A. Konsep Peninjauan Kembali (PK) Penyelenggaraan kekuasaan peradilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mandiri, artinya hubungan pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah

permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Maret 2019 merupakan bagian tidak LGbsBH.
  • 05e4lbgzim.pages.dev/292
  • 05e4lbgzim.pages.dev/36
  • 05e4lbgzim.pages.dev/193
  • 05e4lbgzim.pages.dev/420
  • 05e4lbgzim.pages.dev/123
  • 05e4lbgzim.pages.dev/392
  • 05e4lbgzim.pages.dev/328
  • 05e4lbgzim.pages.dev/251
  • contoh memori peninjauan kembali perkara perdata