mahkamah agung sebagai judex juris ataukah judex factie: kajian terhadap asas, teori dan praktek laporan penelitian lanjutan puslitbang hukum dan peradilan badan litbang
e. menyampaikan Memori Kasasi/ Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Bagian Kesatu Paragraf Keempat Perkara Pidana Pasal 12 (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikanmemeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara: MIDIN GINTING, bertempat tinggal di Jalan Cikutra, Nomor 211 C, RT 004, RW 002, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 118/PK/Pdt/2018) This study aims to determine the legal position of legal reconsideration efforts as extraordinary legal remedies.
Peninjauan Kembali/ PK terhadap Putusan PK yang telah terjadi di Indonesia dalam Perkara Perdata A. Konsep Peninjauan Kembali (PK) Penyelenggaraan kekuasaan peradilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang mandiri, artinya hubungan pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Maret 2019 merupakan bagian tidak LGbsBH.